This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 10 Mei 2019

Kepailitan Nyonya Meneer


KEPAILITAN PABRIK JAMU NYONYA MENEER

Lauw Ping Nio alias Nyonya Meneer (lahir di SidoarjoJawa Timur, pada tahun 1895 - wafat tahun 1978 pada umur 83 tahun) adalah seorang wirausahawan di bidang industri jamu di Indonesia. Namanya berasal dari beras menir, yaitu sisa butir halus penumbukan padi. Ibunya mengidam dan memakan beras ini sehingga pada waktu bayi yang dikandungnya lahir kemudian diberi nama Menir. Karena pengaruh ejaan Belanda ejaan Menir berubah menjadi Meneer.
Ibu Meneer merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ia menikah dengan Ong Bian Wan, pria asal Surabaya, dan kemudian pindah ke Semarang. Pada masa pendudukan Belanda pada tahun 1900an, pada masa-masa penuh keprihatinan dan sulit itu suaminya sakit keras dan berbagai upaya penyembuhan sia-sia. Ibu Meneer mencoba meramu jamu Jawa yang diajarkan orang tuanya dan suaminya sembuh. Sejak saat itu, Ibu Meneer lebih giat lagi meramu jamu Jawa untuk menolong keluarga, tetangga, kerabat maupun masyarakat sekitar yang membutuhkan. Ia mencantumkan nama dan potretnya pada kemasan jamu yang ia buat dengan maksud membina hubungan yang lebih akrab dengan masyarakat yang lebih luas. Berbekal perabotan dapur biasa, usaha keluarga ini terus memperluas penjualan ke kota-kota sekitar.

Pada tahun 1919 atas dorongan keluarga berdirilah Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia. Selain mendirikan pabrik, Nyonya Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran 92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang dengan bantuan anak-anaknya yang mulai besar.
Pada tahun 1940 melalui bantuan putrinya, Nonnie (Ong Djian Nio), yang hijrah ke Jakarta, berdirilah cabang toko Nyonya Meneer, di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta. Di tangan Ibu dan anak, Nyonya Meneer dan Hans Ramana perusahaan berkembang pesat. Nyonya Meneer meninggal dunia tahun 1978, generasi kedua yaitu anaknya, Hans Ramana (Ong Han Houw), yang juga mengelola bisnis bersama ibunya meninggal terlebih dahulu pada tahun 1976. Operasional perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni ke lima cucu Nyonya Meneer.
Namun ke lima bersaudara ini kurang serasi dan menjatuhkan pilihan untuk berpisah. Kini perusahaan murni dimiliki dan dikendalikan salah satu cucu Nyonya Meneer yaitu Charles Saerang. Sedangkan ke empat orang saudaranya memilih untuk berpisah setelah menerima bagian masing-masing.

Sekitar tahun 2017-an, Indonesia dikabarkan dengan berita perusahaan Jamu Nyonya Meneer yang dinyatakan pailit. Pelopor jamu di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1919 akhirnya mengakhiri kejayaannya di tahun 2017. PT Nyonya Meneer (Njonja Meneer) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut. Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak sanggup membayar hutang.
Hal ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) yang diajukan PT Citra Sastra Grafika dan PT Nata Merdian Investama (NMI) pada 8 Januari 2015 di pengadilan yang sama. Permohonan tersebut pun akhirnya diterima oleh majelis hakim dan menyatakan Nyonya Meneer harus merestrukturisasi hutangnya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per 27 Januari 2015. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, saat itu meneruskan upaya yang dilakukan oleh para pihak, baik debitur, kreditur, tim pengurus, maupun hakim pengawas dan dinyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. Para pihak bersepakat terkait hutang yang harus dibayarkan debitur yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditur. Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh hutang yang telah diajukan.
Berselang dua tahun, pertengahan 2017 akhirnya berita terkait hutang Nyonya Meneer kembali mencuat dan gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Menurut kuasa hukum Hendrianto, pembatalan diajukan lantaran pihaknya tidak mendapat pembayaran dari Nyonya Meneer. Adapun dalam proposal produsen jamu legendaris itu menjanjikan pembayaran selama lima tahun dengan cara dicicil lewat biliyet giro.
Dan gugatan dikabulkan oleh PN Semarang. Hendrianto merupakan pemasok bahan-bahan baku jamu Nyonya Meneer sejak dulu. Ia juga masuk dalam kreditur perusahaan sebagai kreditur konkuren (tanpa jaminan). Setelah dinyatakan pailit, mau tak mau seluruh aset PT Nyonya Meneer jatuh ke tangan kurator. Dalam hal ini, kurator yang ditunjuk adalah Wahyu Hidayat dan Adeliansyah.
PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup untuk membayar semua hutangnya.
Di satu sisi, pihak PT Nyonya Meneer tidak mengakui jumlah hutangnya kepada distributor, dan hanya mengakui beberapa hutang puluhan miliar saja. Adapun diketahui saat PKPU, Nyonya Meneer terbukti memiliki hutang kepada seluruh kreditur yang mencapai lebih Rp 270 miliar. Diberitakan pula bahwa PT Nyonya Meneer dinilai memiliki hutang pada PT NMI sebesar Rp110 miliar, terdiri dari hutang Rp89 miliar dan hutang barang sebesar Rp21 miliar. Namun, PT Nyonya Meneer hanya menawarkan perdamaian yang tidak masuk akal.
PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren (tanpa jaminan) lantaran tak memegang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar. Lalu, Nyonya Meneer juga terbukti memiliki hutang kepada pajak yang terhitung sejak tahun 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.

Sabtu, 27 April 2019

Amnesti Pajak

Disusun Oleh : Rina Chintya D. (170321100004)
Amnesti Pajak
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang tingkat perekonomiannya rendah. Pendapatan utama negara Indonesia berasal dari pajak. Menurut  Mardiasmo  (2016), pajak  dapat diartikan  sebagai  pungutan  yang dilakukan  oleh  negara  kepada  warga negaranya  berdasarkan  undang-undang, dimana  atas  pungutan  tersebut  negara tidak  memberikan  kontraprestasi  secara langsung kepada  warga  negaranya.  Pajak sebagai penerimaan negara harus dinilai positif,  karena  melalui  pajak  kemandirian suatu negara  dalam  membiayai  pembangunan dan  pemerintahannya  dapat tercapai.
Disisi lain, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Artinya, peningkatan pungutan pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian, jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningkatan nilai pemerintah. Peningkatan pungutan pajak akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika nilai konsumsi, investasi, dan neto ekspor minimal tetap. Pajak akan menurunkan konsumsi, dilain pihak pajak akan menaikkan pendapatan pemerintah. Karena nilai uang yang dikeluarkan dari rumah tangga maupun masyarakat untuk pajak adalah sama dengan pendapatan pemerintah dari pajak.
PAJAK
Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Brotodihardjo R. Santoso (1998) menyebutkan bahwa “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang  gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.” 
Pengertian lain dari pajak menurut  UU No. 28 tahun 2007 yaitu “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.”
Anggraeni (dalam Herryanto dan Toly, 2013) menyimpulkan bahwa kriteria wajib pajak yang memiliki kesadaran kewajiban perpajakannya dalam sistem selfassessment, adalah :
    1. Mendapatkan NPWP, wajib pajak secara aktif mendaftarkan diri secara aktif dan mandiri ke KPP setempat sesuai dengan domisili dalam KTP.
    2. Wajib pajak mengambil sendiri formulir SPT Masa di KPP setempat.
    3. Wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak penghasilan yang terutang melalui pengisian SPT tanpa bantuan fiskus. 
    4. Wajib pajak menyetor dan melaporkan sendiri formulir SPT secara aktif dan mandiri dan tepat waktu, tanpa harus ditagih oleh fiskus.
AMNESTI PAJAK
Amnesty berasal dari bahasa yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang berlalu. Tax  amnesty  (pengampunan  pajak) adalah  suatu penghapusan  pajak  yang  seharusnya terutang,  tidak  dikenai  sanksi  administrasi perpajakan  dan  sanksi  pidana  dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan (UU  pengampunan pajak 2016). Tax Amnesty di terapkan karena empat perkara :

    1. Maraknya aktivitas underground economy / penggelapan dana (tax evasion)
    2. Pelarian modal ke luar negeri / capital flight
    3. Adanya rekayasa transaksi keuangan
    4. Politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran Negara yang terjadi
Mengutip pernyataan Dirjen Pajak, berikut adalah tujuh strategi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk tingkatkan penerimaan pajak tahun 2017:
1.      Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, akses info perpajakan.
2.      Efektivitas penyuluhan dan humas dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kampanye secara masif terkait tax amnesty dan upaya lainnya.
3.      Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi.
4.      Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan.
5.      Meningkatkan efektivitas penegakan pajak.
6.      Melanjutkan tax amnesty.
7.      Peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak.
MACAM MACAM PAJAK
1.      Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Berikut ini contoh jenis PPh yag berlaku di Indonesia:
·         PPh Pasal 15
·         PPh Pasal 19
·         PPh Pasal 21
·         PPh Pasal 22
·         PPh Pasal 24
·         PPh Pasal 25
·         PPh Pasal 26
·         PPh Pasal 29, dan
·         PPh Final Pasal 4 ayat 2
2.      Pajak Pertambahan Nilai 
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Objek pajak atau orang yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN disebutkan, pungutan ini dikenakan atas:
·       Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
·         Impor Barang Kena Pajak.
·      Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
·         Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam paerah pabean.
·         Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
·         Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
·         Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Objek PPnBM atau barang yang tergolong dalam barang mewah di antaranya:
·         Barang yang bukan kebutuhan pokok.
·         Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
·         Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
·    Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
4.      Bea Meterai
Bea Meterai (BM) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.
5.      Pajak Bumi dan Bangunan 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2 sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor  P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).
SUBJEK PAJAK DIDALAM NEGERI

    1.  Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
    2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang berniat untuk tinggal di Indoensia dalam waktu yang lama.
    3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
    4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
SUBJEK PAJAK DILUAR NEGERI

    1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
    2. Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

SUMBER
Pravasanti, A. Y. 2018. Dampak Kebijakan dan Keberhasilan Tax Amnesty Bagi Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi. XVI(1).
Rani Rezita. 2015. Macam-Macam Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui di https://www.online-pajak.com/macam-macam-pajak (di akses 26 April 2019).
Ardra Biz. 2014. Pengaruh Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara di https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-makro/pengaruh-pajak-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-suatu-negara/ (di akses 26 April 2019).

Minggu, 17 Februari 2019

Review Jurnal Prinsip Etika Bisnis dan Penerapannya dalam Perusahaan


Kelompok 2 :

Rina Chintya D.                (170321100004)
Sulastri Alaida Putri          (170321100034)
Fina Alysia Firnanda         (170321100060)

"Review Jurnal Prinsip Etika Bisnis dan Penerapannya dalam Perusahaan"

PENDAHULUAN
Etika bisnis menjadi perhatian dunia usaha akhir-akhir ini. Muslich (1998) menyatakan bahawa etika bisnis diartikan sebagai pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma yang berlaku secara universal dan ekonomi/sosial, dan penerapannya menjunjung maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, aturan dan kebiasaan hidup yang baik (Keraf, 2010).
Beberapa teori etika, antara lain :
1. Etika Evolusionisme : suatu konsep yang merupakan hasil dari suatu evolusi (Sunoko, 1992).
2. Etika Utilitarianisme : mengatakan bahwa kegiatan bisnis disebut baik jika memberikan manfaat dan keuntungan.
3. Etika Pragmatisme : berasal dari kata pragma (bahasa Yunani) yang berarti tindakan, perbuatan, dan manfaat.
4. Etika Relativisme : relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya.
5. Etika Deontologi : tindakan dapat dikatakan baik bukan dilihat dari nilai dan dibenarkan berdasarkan perilaku atau tujuan dari tindakan tersebut, tapi berdasarkan pada kewajiban bertindak pada orang lain.

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari norma-norma. Prinsip etika bisnis juga dikemukakan oleh White (1997) dalam bukunya yang berjudul “Honetsy, Morality, and Conscience” dalam buku tersebut White menyebutkan ada lima prinsip yang mendasari etika yang di terapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu timbangan yang benar, memiliki kejujuran, menjadi teladan bagi semua orang, memiliki tanggung jawab pribadi, dan mengambil keuntungan yang wajar.
A. Timbangan yang Benar
Dalam prinsip ini dijelaskan bahwa para pebisnis harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap kualitas produk yang dihasilkan untuk dijual kepada konsumen. Kualitas produk yang ditawarkan harus sesuai dengan harga yang diberikan ke pelanggan, sehingga akan terwujud rasa keadilan dan kepercayaan dalam melakukan transaksi jual-beli.
B. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan berbisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam suatu bisnis dengan tujuan agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan konsumen. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak harus jujur dalam proses pembuatan perjanjian dan kontrak (perusahaan dan konsumen).
C. Menjadi Teladan bagi semua orang
Seorang pemimpin perusahaan harus memiliki sifat dan sikap yang baik sehingga patut untuk ditiru dan menjadi teladan bagi setiap orang, baik pihak dalam seperti karyawan maupun bagi pihak luar. Dan hal ini tentunya akan memberikan pengaruh positif bagi perusahaan tersebut, karena dengan melihat sifat dan sikap dari pemimpin perusahaan yang bersangkutan, maka perusahaan akan memiliki nama baik di mata konsumen dan masyarakat.
D. Mengambil Keuntungan yang Wajar
Para pebisnis disarankan untuk tidak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dan kemudian merugikan orang lain. Dalam memberikan harga pada setiap produk yang dijual tidak boleh terlalu jauh melampaui nilai dari barang yang akan dijual kepada pelanggan, sehingga para pelanggan tidak merasa dirugikan oleh pelaku bisnis setelah membeli produk tersebut.
E. Tanggung Jawab Pribadi
Sebagai seorang pemimpin harus dapat mengambil keputusan dan mempertanggung jawabkan dari semua tindakan yang telah dilakukan sebelumnya, baik itu merupakan hal yang baik maupun tidak baik, karena setuap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing.


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Etika bisnis dalam perusahaan mempunyai peran penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landsan yang kokoh. Perilaku bisnis yang etis sangat ditentukan oleh nilai dan kesadaran moral dari pelaku bisnis tersebut.
Dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), etika bisnis berperan sangat penting dan harus dipegang oleh semua pelaku bisnis di Indonesia. Karena tanpa adanya etika bisnis, semua masalah sengketa bisnis baik yang melalui lembaga peradilan maupun di luar peradilan akan menjadi sia-sia. MEA merupakan sebuah kesepakatan dari negara-negara yang masuk dalam anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan dalam bidang perekonomian terlebih dalam dunia bisnis.
Setiap perusahaan harus meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah moral sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dan etika bisnis ini juga dapat menjadi standar dan pedoman bagi pemimpin perusahaan, seluruh karyawan, termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi nilai moral yang jujur, transparan dan sikap yang profesional. Adapun conoth penerapan etika bisnis terdapat pada PT. Pendawa Polysindo Perkasa.
PT. Pendawa Polysindo Perkasa merupakan salah satu perusahaan industri plastik (pembuatan kantong plastik) yang mulai berdiri sejak tahun 1990. Perusahaan ini didirikan oleh Hans Koeswanto. Pada awalnya tahun 1980, perusahaan ini hanya menjual biji plastik yang berasal dari sampah plastik yang dihancurkan dengan mesin pencacah, kemudian menjadi butiran-butiran kecil plastik yang siap diolah kembali. Produk ini hampir tidak mengalami kemajuan, tetapi berkat kerja keras dan usahanya, berselang 3 tahun produk biji plastik tersebut mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga lama kelamaan pemimpin tersebut mempunyai ide untuk memproduksi sendiri biji plastik yang kemudian di olah menjadi kantong plastik. Pada tahun 1990, Hans Koeswanto meresmikan perusahaan plastik untuk pertama kalinya. Untuk tahun-tahun berikutnya, perusahaan ini mendapat orderan ratusan karung untuk dikirim ke luar daerah dan hal tersebut masih terjadi hingga saat ini.
Sebelum berdirinya PT. Pendawa Polysindo Perkasa, si pemilik perusahaan bekerja sebagai penjual biji plastik. Tapi, seiring berjalannnya waktu, si pemilik berhasil membangun perusahaan yang memproduksi kantong plastik sendiri. Melihat adanya perkembangan dari PT. Pendawa Polysindo Perkasa yang dari awal berdiri hingga saat ini, maka dapat dikatakan bahwa PT. Pendawa mengalami peningkatan dan kemajuan secara perlahan-lahan.
  • Hasil dan Pembahasan Sikap serta Perilaku Pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa menggunakan 5 Perspektif Etika dalam hubungannya dengan Pemasok
Pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa menggunakan etika deontologi dalam hubungannya dengan pemasok, dimana merupakan sikap yang sesuai dengan norma dan nilai yang ada tanpa melihat manfaat, tingkat kemudahan, menyenangkan atau tidaknya hal tersebut. Tindakan pemimpin perusahaan yang wajib dan harus jujur dalam melaporkan kepada pemasok setiap terjadi ketidaksesuaian barang yang dikirim, baik berupa kelebihan atau kekurangan jumlah barang, atau kualitas dari tipe barang yang dikirim.
  • Hasil dan Pembahasan Sikap dan Perilaku Pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa menggunakan 5 Perspektif Etika dalam hubungannya dengan Konsumen
Hubungan antara pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa dengan konsumen menggunakan etika utilitarianisme, dimana lebih mengutamakan manfaat dan kegunaan untuk menentukan bahwa suatu perilaku dikatakan baik jika memberikan manfaat dan keuntungan. Perusahaan selalu mengutamakan konsumen mayoritas dengan tujuan supaya memperoleh keuntungan lebih besar dari biasanya. Sehingga, pemimpin berpikir bahwa pelanggan mayoritas harus dilayani sebaik mungkin supaya mereka terus membeli produk di perusahaan tersebut. Menurut pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa, dasar dari berbisnis yaitu untuk memperoleh keuntungan lebih besar dan tidak hanya melihat dari teori saja karena yang menentukan hasilnya adalah hasil dan fakta yang diperoleh saat berada di lapangan.
  • Hasil dan Pembahasan Sikap dan Perilaku Pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa menggunakan 5 Perspektif Etika dalam hubungannya dengan Karyawan
Hubungan pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa dengan karyawan menggunakan etika deontologi, dimana menjadi kewajiban dari tiap perusahaan perusahaan untuk memberikan kebijakan kepada karyawan, meliputi pemenuhan standar Upah Minimum Kota (UMK) dalam pemberian gaji karyawan, pemberian tunjangan-tunjangan (BPJS kesehatan dan kesejahteraan), dan perusahaan tidak pernah menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan penurunan upah meskipun hasil yang diperoleh dari perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan.
  • Hasil dan Pembahasan Sikap Pemimpin Terhadap 5 Perspektif Etika dalam Berbisnis
Hubungan pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa dengan pelanggan  menggunakan etika utilitarianisme, yang dibuktikan dengan pola pikir dan perilaku pemimpin perusahaan yang lebih mengutamakan kepuasan pelanggan mayoritas untuk memperoleh keuntungan lebih dari pelanggan tersebut, sehingga pelanggan minoritas merasa tidak adil dengan sikap dan perilaku pemimpin dan merasa tersingkir akibat adanya penguasa (pelanggan mayoritas). Pemimpin melakukan hal yang tidak adil dalam berbisnis, yaitu hanya memikirkan untung dan rugi saja sehingga pelanggan minoritas menjadi korban. Dalam hal ini, pola pikir dan perilaku pemimpin bertentangan dengan prinsip deontologi, dimana etika deontologi mengajarkan untuk tidak membedakan pelanggan baik mayoritas atau minoritas yang merupakan kewajiban dari perusahaan.

  • Temuan dan Implikasi Manajerial
Dari pembahasan di atas mengenai sikap dan perilaku pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa dengan melihat 5 perspektif etika yang berbeda dalam hubungan dengan pemasok, pelanggan, karyawan dan juga mengenai sikap pemimpin terhadap 5 perspektif etika tersebut. Diketahui bahwa hubungan pemimpin PT. Pendawa Polysindo Perkasa dengan konsumen menggunakan paham utilitarianisme, dimana pemimpin mengatakan bahwa bisnis dijalankan dengan tujuan memperoleh keuntungan, tapi bukan berarti pemimpin dapat melakukan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen. Dari penelitian ini, perusahaan diharapkan mengubah sistem kerja yang berlaku di perusahaan supaya disesuaikan dengan prinsip etika deontologi. Hal tersebut sangat penting karena bisnis perusahaan dipastikan akan menjadi lebih baik ke depannya. Diharapkan pula perusahaan tidak mengabaikan pelanggan minoritas, karena pelanggan minoritas juga mempunyai hak yang sama dengan pelanggan mayoritas yaitu berhak untuk dilayani secara baik dan jujur.

Dengan begitu, diharapkan supaya perusahaan bisa menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak hanya memikirkan keuntungan saja. Bisnis yang diharapkan sehingga dapat diterima oleh masyarakat harus dilandasi dengan nilai, moral, jujur, transparan dan bersifat profesional. 

PENUTUP
Kesimpulan
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan sikap bagi pelaku bisnis, dimana dalam menghadapi persaingan di era masyarakat ekonomi ASEAN ini, baik pemimpin dari perusahaan kecil maupun besar harus menerapkan etika bisnis yang sesuai dengan norma, nilai, moral dan budaya masyarakat supaya bisnis yang dijalankan akan tetap berjalan dan semakin berkembang. Etika bisnis berpengaruh secara positif pada perkembangan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemimpin yang memahami dengan baik nilai-nilai etika bisnis dan menjadikannya pedoman dalam berbisnis, maka akan berpengaruh terhadap perkembangan bisnisnya. Jika peran pemimpin baik, maka perusahaan akan berkembang dengan baik, begitu pula sebaliknya. Perilaku etis pemimpin juga berpengaruh positif terhadap tanggung jawab pada lingkungan sosial. 
Dalam sebuah perusahaan diperlukan kode etik agar mampu menjadi acuan semua pihak dalam perusahaan. Teori etika bisnis terdiri atas etika evolusionisme, etika utilitarianisme, etika pragmatisme, etika relativisme, dan etika deontologi. Selain itu, terdapat 5 prinsip yang mendasari etika bisnis yang diterapkan didalam kehidupan sehari-hari  yakni timbangan yang benar, memiliki prinsip kejujuran, menjadi teladan bagi semua orang, mengambil keuntungan yang wajar, dan memiliki tanggung jawab pribadi.
Saran
Perusahaan-perusahaan harus selalu meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika yang sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemimpin perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar sebenarnya telah mempunyai pemahaman yang baik tentang nilai-nilai etika dan juga berperilaku etis dalam berbisnis, maka tugas selanjutnya bagi pemerintah adalah untuk menjaga apa yang sudah ada supaya tetap terpelihara, seperti memanfaatkan dinas-dinas yang terkait dalam permasalahan ini harus lebih intensif lagi dalam mengadakan penyuluhan tentang keberhasilan lingkungan dan keamanan pangan. Apabila diketahui ada pelaku bisnis yang berperilaku tidak etis, misalnya pelaku bisnis yang merusak lingkungan, melakukan iklan penipuan dan sebagainya, maka harus benar-benar diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disarankan juga supaya perusahaan lebih memperhatikan semua tindakan yang dilakukan dalam menentukan suatu keputusan dengan tidak mengorbankan pelanggan lainnya dan juga tidak membeda-bedakan pelanggan. Berbisnis bukan hanya untuk memperoleh keuntungan saja, tapi juga untuk memberikan peranan yang baik terhadap produk yang telah diproduksi oleh perusahaan tersebut, sehingga tidak hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri tapi juga orang lain.

SUMBER
Benny. 2017. Implementasi Etika Bisnis Pada PT. Pendawa Polysindo Perkasa. Agora. 5(30).
Sinaulan, Jeffry H. 2016. Peran Penting Etika Bisnis Bagi Perusahaan-Perusahaan Indonesia Dalam Bersaing Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Analisis Ekonomi Utama. 10 (2).

LINK JURNAL
https://drive.google.com/open?id=1e4WKEevvvnURxttuUPvjIIM3bJh15G09
https://drive.google.com/open?id=1yA4sIMf6UpHQRzivCeY-5Kpbgujw8ZV9

PPT