KEPAILITAN PABRIK JAMU NYONYA MENEER
Lauw Ping Nio alias Nyonya Meneer (lahir di Sidoarjo, Jawa Timur,
pada tahun 1895 -
wafat tahun 1978 pada
umur 83 tahun) adalah seorang wirausahawan di bidang industri jamu di
Indonesia. Namanya berasal dari beras menir, yaitu sisa butir halus penumbukan
padi. Ibunya mengidam dan memakan beras ini sehingga pada waktu bayi yang
dikandungnya lahir kemudian diberi nama Menir. Karena pengaruh ejaan Belanda
ejaan Menir berubah menjadi Meneer.
Ibu Meneer merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ia
menikah dengan Ong Bian Wan, pria asal Surabaya, dan kemudian pindah ke
Semarang. Pada masa pendudukan Belanda pada tahun 1900an, pada masa-masa penuh
keprihatinan dan sulit itu suaminya sakit keras dan berbagai upaya penyembuhan
sia-sia. Ibu Meneer mencoba meramu jamu Jawa yang diajarkan
orang tuanya dan suaminya sembuh. Sejak saat itu, Ibu Meneer lebih giat lagi meramu jamu Jawa untuk menolong keluarga, tetangga, kerabat maupun masyarakat
sekitar yang membutuhkan. Ia mencantumkan nama dan potretnya pada kemasan jamu
yang ia buat dengan maksud membina hubungan yang lebih akrab dengan masyarakat
yang lebih luas. Berbekal perabotan dapur biasa, usaha keluarga ini terus
memperluas penjualan ke kota-kota sekitar.
Pada tahun 1919 atas dorongan keluarga berdirilah Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang
kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia.
Selain mendirikan pabrik, Nyonya Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran
92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang dengan bantuan
anak-anaknya yang mulai besar.
Pada tahun 1940 melalui bantuan putrinya, Nonnie (Ong Djian
Nio), yang hijrah ke Jakarta, berdirilah cabang toko Nyonya Meneer, di Jalan
Juanda, Pasar Baru, Jakarta. Di
tangan Ibu dan anak, Nyonya Meneer dan Hans Ramana perusahaan berkembang pesat.
Nyonya Meneer meninggal dunia tahun 1978, generasi kedua yaitu
anaknya, Hans Ramana (Ong Han Houw), yang juga mengelola bisnis bersama ibunya
meninggal terlebih dahulu pada tahun 1976. Operasional
perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni ke lima cucu Nyonya
Meneer.
Namun ke lima bersaudara ini kurang serasi dan menjatuhkan
pilihan untuk berpisah. Kini perusahaan murni dimiliki dan dikendalikan salah
satu cucu Nyonya Meneer yaitu Charles Saerang. Sedangkan ke empat orang saudaranya memilih untuk berpisah setelah
menerima bagian masing-masing.
Sekitar
tahun 2017-an, Indonesia dikabarkan dengan berita perusahaan Jamu Nyonya
Meneer yang dinyatakan pailit. Pelopor jamu di Indonesia yang telah berdiri
sejak tahun 1919 akhirnya mengakhiri kejayaannya di tahun 2017. PT Nyonya
Meneer (Njonja Meneer) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Gabungan
Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut. Perusahaan jamu
PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak
sanggup membayar hutang.
Hal
ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU)
yang diajukan PT Citra Sastra Grafika dan PT Nata Merdian Investama (NMI) pada
8 Januari 2015 di pengadilan yang sama. Permohonan tersebut pun akhirnya
diterima oleh majelis hakim dan menyatakan Nyonya Meneer harus
merestrukturisasi hutangnya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
per 27 Januari 2015. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim
Dwiarso Budi Santiarto, saat itu meneruskan upaya yang dilakukan oleh para
pihak, baik debitur, kreditur, tim pengurus, maupun hakim pengawas dan dinyatakan
bahwa perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur tentang Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. Para pihak
bersepakat terkait hutang yang harus dibayarkan debitur yakni PT Nyonya Meneer
kepada 35 kreditur. Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar
seluruh hutang yang telah diajukan.
Berselang
dua tahun, pertengahan 2017 akhirnya berita terkait hutang Nyonya Meneer
kembali mencuat dan gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditur asal
Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Menurut kuasa
hukum Hendrianto, pembatalan diajukan lantaran pihaknya tidak mendapat
pembayaran dari Nyonya Meneer. Adapun dalam proposal produsen jamu legendaris
itu menjanjikan pembayaran selama lima tahun dengan cara dicicil lewat biliyet
giro.
Dan
gugatan dikabulkan oleh PN Semarang. Hendrianto merupakan
pemasok bahan-bahan baku jamu Nyonya Meneer sejak dulu. Ia juga masuk
dalam kreditur perusahaan sebagai kreditur konkuren (tanpa jaminan). Setelah
dinyatakan pailit, mau tak mau seluruh aset PT Nyonya Meneer jatuh ke tangan
kurator. Dalam hal ini, kurator yang ditunjuk adalah Wahyu Hidayat dan
Adeliansyah.
PT
Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani
Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara
perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan
pailit karena terbukti tidak sanggup untuk membayar semua hutangnya.
Di
satu sisi, pihak PT Nyonya Meneer tidak mengakui jumlah hutangnya kepada
distributor, dan hanya mengakui beberapa hutang puluhan miliar saja. Adapun
diketahui saat PKPU, Nyonya Meneer terbukti memiliki hutang kepada seluruh
kreditur yang mencapai lebih Rp 270 miliar. Diberitakan pula bahwa PT Nyonya
Meneer dinilai memiliki hutang pada PT NMI sebesar Rp110 miliar, terdiri dari hutang
Rp89 miliar dan hutang barang sebesar Rp21 miliar. Namun, PT Nyonya Meneer hanya
menawarkan perdamaian yang tidak masuk akal.
PT
NMI pun masuk dalam kategori konkuren (tanpa jaminan) lantaran tak memegang
jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur
pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar. Lalu, Nyonya Meneer juga
terbukti memiliki hutang kepada pajak yang terhitung sejak tahun 2009-2012 sebesar
Rp 20 miliar. Kemudian, kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10
miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.
0 komentar:
Posting Komentar