Jumat, 10 Mei 2019

Kepailitan Nyonya Meneer


KEPAILITAN PABRIK JAMU NYONYA MENEER

Lauw Ping Nio alias Nyonya Meneer (lahir di SidoarjoJawa Timur, pada tahun 1895 - wafat tahun 1978 pada umur 83 tahun) adalah seorang wirausahawan di bidang industri jamu di Indonesia. Namanya berasal dari beras menir, yaitu sisa butir halus penumbukan padi. Ibunya mengidam dan memakan beras ini sehingga pada waktu bayi yang dikandungnya lahir kemudian diberi nama Menir. Karena pengaruh ejaan Belanda ejaan Menir berubah menjadi Meneer.
Ibu Meneer merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ia menikah dengan Ong Bian Wan, pria asal Surabaya, dan kemudian pindah ke Semarang. Pada masa pendudukan Belanda pada tahun 1900an, pada masa-masa penuh keprihatinan dan sulit itu suaminya sakit keras dan berbagai upaya penyembuhan sia-sia. Ibu Meneer mencoba meramu jamu Jawa yang diajarkan orang tuanya dan suaminya sembuh. Sejak saat itu, Ibu Meneer lebih giat lagi meramu jamu Jawa untuk menolong keluarga, tetangga, kerabat maupun masyarakat sekitar yang membutuhkan. Ia mencantumkan nama dan potretnya pada kemasan jamu yang ia buat dengan maksud membina hubungan yang lebih akrab dengan masyarakat yang lebih luas. Berbekal perabotan dapur biasa, usaha keluarga ini terus memperluas penjualan ke kota-kota sekitar.

Pada tahun 1919 atas dorongan keluarga berdirilah Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia. Selain mendirikan pabrik, Nyonya Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran 92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang dengan bantuan anak-anaknya yang mulai besar.
Pada tahun 1940 melalui bantuan putrinya, Nonnie (Ong Djian Nio), yang hijrah ke Jakarta, berdirilah cabang toko Nyonya Meneer, di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta. Di tangan Ibu dan anak, Nyonya Meneer dan Hans Ramana perusahaan berkembang pesat. Nyonya Meneer meninggal dunia tahun 1978, generasi kedua yaitu anaknya, Hans Ramana (Ong Han Houw), yang juga mengelola bisnis bersama ibunya meninggal terlebih dahulu pada tahun 1976. Operasional perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni ke lima cucu Nyonya Meneer.
Namun ke lima bersaudara ini kurang serasi dan menjatuhkan pilihan untuk berpisah. Kini perusahaan murni dimiliki dan dikendalikan salah satu cucu Nyonya Meneer yaitu Charles Saerang. Sedangkan ke empat orang saudaranya memilih untuk berpisah setelah menerima bagian masing-masing.

Sekitar tahun 2017-an, Indonesia dikabarkan dengan berita perusahaan Jamu Nyonya Meneer yang dinyatakan pailit. Pelopor jamu di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1919 akhirnya mengakhiri kejayaannya di tahun 2017. PT Nyonya Meneer (Njonja Meneer) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut. Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak sanggup membayar hutang.
Hal ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) yang diajukan PT Citra Sastra Grafika dan PT Nata Merdian Investama (NMI) pada 8 Januari 2015 di pengadilan yang sama. Permohonan tersebut pun akhirnya diterima oleh majelis hakim dan menyatakan Nyonya Meneer harus merestrukturisasi hutangnya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per 27 Januari 2015. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, saat itu meneruskan upaya yang dilakukan oleh para pihak, baik debitur, kreditur, tim pengurus, maupun hakim pengawas dan dinyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. Para pihak bersepakat terkait hutang yang harus dibayarkan debitur yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditur. Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh hutang yang telah diajukan.
Berselang dua tahun, pertengahan 2017 akhirnya berita terkait hutang Nyonya Meneer kembali mencuat dan gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Menurut kuasa hukum Hendrianto, pembatalan diajukan lantaran pihaknya tidak mendapat pembayaran dari Nyonya Meneer. Adapun dalam proposal produsen jamu legendaris itu menjanjikan pembayaran selama lima tahun dengan cara dicicil lewat biliyet giro.
Dan gugatan dikabulkan oleh PN Semarang. Hendrianto merupakan pemasok bahan-bahan baku jamu Nyonya Meneer sejak dulu. Ia juga masuk dalam kreditur perusahaan sebagai kreditur konkuren (tanpa jaminan). Setelah dinyatakan pailit, mau tak mau seluruh aset PT Nyonya Meneer jatuh ke tangan kurator. Dalam hal ini, kurator yang ditunjuk adalah Wahyu Hidayat dan Adeliansyah.
PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup untuk membayar semua hutangnya.
Di satu sisi, pihak PT Nyonya Meneer tidak mengakui jumlah hutangnya kepada distributor, dan hanya mengakui beberapa hutang puluhan miliar saja. Adapun diketahui saat PKPU, Nyonya Meneer terbukti memiliki hutang kepada seluruh kreditur yang mencapai lebih Rp 270 miliar. Diberitakan pula bahwa PT Nyonya Meneer dinilai memiliki hutang pada PT NMI sebesar Rp110 miliar, terdiri dari hutang Rp89 miliar dan hutang barang sebesar Rp21 miliar. Namun, PT Nyonya Meneer hanya menawarkan perdamaian yang tidak masuk akal.
PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren (tanpa jaminan) lantaran tak memegang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar. Lalu, Nyonya Meneer juga terbukti memiliki hutang kepada pajak yang terhitung sejak tahun 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.

0 komentar:

Posting Komentar