PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK JASA TERKENAL
(STUDI KASUS “WAROENG PODJOK” MELAWAN “WARUNG POJOK”)
VS
PT
Puri Intirasa sebagai pemilik merek restoran “Waroeng Podjok” melakukan gugatan
terhadap Rusmin Soepadhi yang merupakan pemilik merek restoran “Warung Pojok”.
PT Puri Intirasa telah menjalankan bisnis kuliner makanan tradisional Indonesia
dengan mendirikan Waroeng Podjok sejak tahun 1998 dan telah memiliki beberapa
cabang di beberapa pusat perbelanjaan terkemuka dan lokasi lain yang strategis
di Jakarta. Tanggal 25 Mei 2005, PT Puri Intirasa mengajukan permohonan
pendaftaran merek restoran Waroeng Podjok kepada Direktorat Merek Dirjen HKI
untuk kelas jasa 42, namun kemudian ditolak oleh Direktorat Merek dengan
pertimbangan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek restoran
Warung Pojok yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Rusmin Soepadhi telah
mendaftarkan merek restoran Warung Pojok kepada Direktorat Merek untuk kelas
jasa 42 pada tanggal 29 Oktober 2002. Berbeda dari Waroeng Podjok yang memiliki
ciri khas sajian makanan tradisional Indonesia, konsep Warung Pojok lebih
menyerupai kantin yang diisi berbagai macam vendor penjaja makanan dan lebih
cenderung ke makanan barat.
Dalam
gugatan yang diajukan oleh PT Puri Intirasa pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
dengan Nomor Register 22/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 April 2008, PT
Puri Intirasa berpendapat bahwa pihak Rusmin Soepadhi telah mendaftarkan merek
Warung Pojok dengan itikad tidak baik dengan maksud untuk mendompleng popularitas
dari nama restoran Waroeng Podjok milik PT Puri Intirasa yang telah lebih
dahulu dikenal di masyarakat. Sementara itu, Rusmin Soepadhi membantah gugatan
PT Puri Intirasa dengan menyatakan bahwa PT Puri Intirasa bukan merupakan pihak
yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Permohonan merek
yang diajukan oleh PT Puri Intirasa telah ditolak oleh Direktorat Merek dan PT
Puri Intirasa tidak mengajukan permohonan pendaftaran merek kembali. Rusmin
Soepadhi menyatakan bahwa pendaftaran merek Warung Pojok diilhami oleh toko
pakaian dengan merek Pojok Busana milik Rusmin Soepadhi dan dia memiliki hak
eksklusif atas merek karena telah mendaftarkan merek Warung Pojok. Rusmin
Soepadhi selanjutnya juga mengajukan gugatan rekonvensi yang mendalilkan bahwa
PT Puri Intirasa telah menggunakan merek secara tanpa hak atas merek Waroeng
Podjok yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan
merek Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi.
Melalui
putusan No. 22/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 Agustus 2008, Majelis
Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya atas gugatan PT Puri Intirasa,
eksepsi Rusmin Soepadhi sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen HKI
sebagai Turut Tergugat, serta gugatan Rusmin Soepadhi dalam gugatan rekonpensi.
Majelis Hakim juga menghukum PT Puri Intirasa untuk membayar biaya perkara yang
timbul sebesar Rp 2.611.000,- (dua juta enam ratus sebelas ribu Rupiah).
Rusmin
Soepadhi dan PT Puri Intirasa kemudian secara bersamaan menempuh upaya hukum
atas putusan pada tingkat Pengadilan Niaga tersebut dengan mengajukan kasasi
pada Mahkamah Agung.
Melalui
putusan Mahkamah Agung No. 739K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 Februari 2009, Majelis
Hakim menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Rusmin Soepadhi dan PT
Puri Intirasa dan menghukum kedua pihak tersebut untuk membayar biaya perkara
dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Berdasarkan
uraian dalam kasus posisi tersebut di atas, dalam sengketa merek Waroeng Podjok
melawan Warung Pojok, permasalahan utama yang terjadi adalah karena Waroeng
Podjok telah menjalankan usahanya sekian lama dan memiliki berbagai cabang di
beberapa pusat perbelanjaan terkemuka, namun merek Waroeng Podjok belum
didaftarkan. Masalah timbul karena terdapat merek “Warung Pojok” yang telah
terdaftar dan memiliki persamaan dalam pengucapannya dengan merek “Waroeng
Podjok”, sehingga pada saat permohonan pendaftaran merek Waroeng Podjok
kemudian ditolak oleh Direktorat Merek.
Dalam
kasus Waroeng Podjok melawan Warung Pojok tersebut, tidak dapat dipungkiri
bahwa bisnis kuliner Waroeng Podjok telah dimulai (tahun 1998) sekitar satu
dekade sebelum bisnis kuliner Warung Pojok berjalan (tahun 2008). Sehingga
sangat besar kemungkinan bahwa yang muncul belakangan mencontoh ataupun
terinspirasi dari pendahulunya. Apabila benar demikian, maka pendaftaran merek
oleh pemilik merek Warung Pojok pada tahun 2002 memiliki itikad yang tidak
baik.
Dalam
dalil gugatan dan memori kasasi yang diajukan oleh PT Puri Intirasa, disebutkan
bahwa merek Warung Pojok baru digunakan 6 (enam) tahun setelah merek Warung
Pojok didaftarkan. Namun dalil PT Puri Intirasa tersebut tidak kuat karena
tidak disertai dengan bukti yang cukup karena informasi tersebut hanya
diperoleh PT Puri Intirasa melalui investigasi yang dilakukan sendiri. Menurut
Pasal 1965 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itikad baik harus dianggap selalu
ada, dan barangsiapa yang mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib
membuktikannya.
Pengetahuan
masyarakat terhadap merek Waroeng Podjok dapat dianggap ada karena Waroeng
Podjok memiliki berbagai cabang di beberapa pusat perbelanjaan terkemuka dan
adanya promosi di beberapa surat kabar. Namun pengetahuan masyarakat terhadap
Waroeng Podjok secara umum masih bersifat lokal, yaitu hanya sebatas wilayah
Jakarta, karena Waroeng Podjok belum memiliki cabang hingga ke berbagai wilayah
di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Sehingga dapat dikatakan bahwa merek “Waroeng
Podjok” belum termasuk dalam kategori merek terkenal. Kembali kepada kasus “Waroeng
Podjok” melawan “Warung Pojok”, dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat
pertama (Pengadilan Niaga) dan kasasi (Mahkamah Agung) disebutkan bahwa istilah
Warung Pojok, baik yang digunakan dalam merek Warung Pojok (ejaan baru) ataupun
Waroeng Podjok (ejaan lama), merupakan istilah umum karena terdapat lagu daerah
dengan judul Warung Pojok dan bahwa istilah Warung Pojok sering digunakan
sehari-hari dalam budaya lokal dengan arti warung yang terletak di pojok.
Mengenai hal ini, maka seharusnya pada saat Rusmin Soepadhi mendaftarkan merek
Warung Pojok, maka seharusnya Direktorat Merek menolak permohonan pendaftaran
merek tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek, dimana ditegaskan bahwa merek tidak bisa didaftarkan
apabila merek tersebut mengandung unsur “TELAH MENJADI MILIK UMUM”.
0 komentar:
Posting Komentar