Rabu, 15 Mei 2019

Kasus Sengketa HKI


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK JASA TERKENAL
(STUDI KASUS “WAROENG PODJOK” MELAWAN “WARUNG POJOK”)
VS
PT Puri Intirasa sebagai pemilik merek restoran “Waroeng Podjok” melakukan gugatan terhadap Rusmin Soepadhi yang merupakan pemilik merek restoran “Warung Pojok”. PT Puri Intirasa telah menjalankan bisnis kuliner makanan tradisional Indonesia dengan mendirikan Waroeng Podjok sejak tahun 1998 dan telah memiliki beberapa cabang di beberapa pusat perbelanjaan terkemuka dan lokasi lain yang strategis di Jakarta. Tanggal 25 Mei 2005, PT Puri Intirasa mengajukan permohonan pendaftaran merek restoran Waroeng Podjok kepada Direktorat Merek Dirjen HKI untuk kelas jasa 42, namun kemudian ditolak oleh Direktorat Merek dengan pertimbangan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek restoran Warung Pojok yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Rusmin Soepadhi telah mendaftarkan merek restoran Warung Pojok kepada Direktorat Merek untuk kelas jasa 42 pada tanggal 29 Oktober 2002. Berbeda dari Waroeng Podjok yang memiliki ciri khas sajian makanan tradisional Indonesia, konsep Warung Pojok lebih menyerupai kantin yang diisi berbagai macam vendor penjaja makanan dan lebih cenderung ke makanan barat.
Dalam gugatan yang diajukan oleh PT Puri Intirasa pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register 22/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 April 2008, PT Puri Intirasa berpendapat bahwa pihak Rusmin Soepadhi telah mendaftarkan merek Warung Pojok dengan itikad tidak baik dengan maksud untuk mendompleng popularitas dari nama restoran Waroeng Podjok milik PT Puri Intirasa yang telah lebih dahulu dikenal di masyarakat. Sementara itu, Rusmin Soepadhi membantah gugatan PT Puri Intirasa dengan menyatakan bahwa PT Puri Intirasa bukan merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Permohonan merek yang diajukan oleh PT Puri Intirasa telah ditolak oleh Direktorat Merek dan PT Puri Intirasa tidak mengajukan permohonan pendaftaran merek kembali. Rusmin Soepadhi menyatakan bahwa pendaftaran merek Warung Pojok diilhami oleh toko pakaian dengan merek Pojok Busana milik Rusmin Soepadhi dan dia memiliki hak eksklusif atas merek karena telah mendaftarkan merek Warung Pojok. Rusmin Soepadhi selanjutnya juga mengajukan gugatan rekonvensi yang mendalilkan bahwa PT Puri Intirasa telah menggunakan merek secara tanpa hak atas merek Waroeng Podjok yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi.
Melalui putusan No. 22/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 Agustus 2008, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya atas gugatan PT Puri Intirasa, eksepsi Rusmin Soepadhi sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen HKI sebagai Turut Tergugat, serta gugatan Rusmin Soepadhi dalam gugatan rekonpensi. Majelis Hakim juga menghukum PT Puri Intirasa untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 2.611.000,- (dua juta enam ratus sebelas ribu Rupiah).
Rusmin Soepadhi dan PT Puri Intirasa kemudian secara bersamaan menempuh upaya hukum atas putusan pada tingkat Pengadilan Niaga tersebut dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung.
Melalui putusan Mahkamah Agung No. 739K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 Februari 2009, Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Rusmin Soepadhi dan PT Puri Intirasa dan menghukum kedua pihak tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Berdasarkan uraian dalam kasus posisi tersebut di atas, dalam sengketa merek Waroeng Podjok melawan Warung Pojok, permasalahan utama yang terjadi adalah karena Waroeng Podjok telah menjalankan usahanya sekian lama dan memiliki berbagai cabang di beberapa pusat perbelanjaan terkemuka, namun merek Waroeng Podjok belum didaftarkan. Masalah timbul karena terdapat merek “Warung Pojok” yang telah terdaftar dan memiliki persamaan dalam pengucapannya dengan merek “Waroeng Podjok”, sehingga pada saat permohonan pendaftaran merek Waroeng Podjok kemudian ditolak oleh Direktorat Merek.
Dalam kasus Waroeng Podjok melawan Warung Pojok tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis kuliner Waroeng Podjok telah dimulai (tahun 1998) sekitar satu dekade sebelum bisnis kuliner Warung Pojok berjalan (tahun 2008). Sehingga sangat besar kemungkinan bahwa yang muncul belakangan mencontoh ataupun terinspirasi dari pendahulunya. Apabila benar demikian, maka pendaftaran merek oleh pemilik merek Warung Pojok pada tahun 2002 memiliki itikad yang tidak baik.
Dalam dalil gugatan dan memori kasasi yang diajukan oleh PT Puri Intirasa, disebutkan bahwa merek Warung Pojok baru digunakan 6 (enam) tahun setelah merek Warung Pojok didaftarkan. Namun dalil PT Puri Intirasa tersebut tidak kuat karena tidak disertai dengan bukti yang cukup karena informasi tersebut hanya diperoleh PT Puri Intirasa melalui investigasi yang dilakukan sendiri. Menurut Pasal 1965 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itikad baik harus dianggap selalu ada, dan barangsiapa yang mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.
Pengetahuan masyarakat terhadap merek Waroeng Podjok dapat dianggap ada karena Waroeng Podjok memiliki berbagai cabang di beberapa pusat perbelanjaan terkemuka dan adanya promosi di beberapa surat kabar. Namun pengetahuan masyarakat terhadap Waroeng Podjok secara umum masih bersifat lokal, yaitu hanya sebatas wilayah Jakarta, karena Waroeng Podjok belum memiliki cabang hingga ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Sehingga dapat dikatakan bahwa merek “Waroeng Podjok” belum termasuk dalam kategori merek terkenal. Kembali kepada kasus “Waroeng Podjok” melawan “Warung Pojok”, dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pertama (Pengadilan Niaga) dan kasasi (Mahkamah Agung) disebutkan bahwa istilah Warung Pojok, baik yang digunakan dalam merek Warung Pojok (ejaan baru) ataupun Waroeng Podjok (ejaan lama), merupakan istilah umum karena terdapat lagu daerah dengan judul Warung Pojok dan bahwa istilah Warung Pojok sering digunakan sehari-hari dalam budaya lokal dengan arti warung yang terletak di pojok. Mengenai hal ini, maka seharusnya pada saat Rusmin Soepadhi mendaftarkan merek Warung Pojok, maka seharusnya Direktorat Merek menolak permohonan pendaftaran merek tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana ditegaskan bahwa merek tidak bisa didaftarkan apabila merek tersebut mengandung unsur “TELAH MENJADI MILIK UMUM”.

0 komentar:

Posting Komentar