Kamis, 23 Mei 2019

Surat Utang Negara (Contoh : SUKUK)


Surat Utang Negara (SUKUK)
Apakah Surat Utang Negara itu?
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Apa dasar hukum penerbitan Surat Utang Negara?
Surat Utang Negara (SUN) dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa :
·         Penerbitan SUN hanya untuktujuan-tujuantertentu;
·         Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuhtempo;
·   Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebihdahuludengan Bank Indonesia;
·         Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
·      Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.
Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukungpengelolaan SUN, antara lain :
·   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
·  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentangLelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
·  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentangLelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
·     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
·      Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai agen lelang, registrasi, kliring, setelmen SUN dan central register.
Apa tujuan penerbitan Surat Utang Negara?
Tujuan dari penerbitan SUN ialah untuk : (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.
Apa saja jenis dan bentuk Surat Utang Negara?
Secara umum jenis SUN dapat dibedakan sebagai berikut :
1.   Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengansebutan T-Bills atau Treasury Bills.
2.   Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.
          Berdasarkan tingkat kuponnya ON dapat dibedakan menjadi (1) Obligasi Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya (atau Fixed Rate Bonds) dan (2) Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang (atau Variable Rate Bonds) yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
           Obligasi Negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata uangnya (Rupiah ataupun Valuta Asing). Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkanatau yang tidak dapat diperdagangkan.
Apa manfaat penerbitan Surat Utang Negara?
Sebagai Instrumen Fiskal
        Penerbitan SUN diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar modal.
Sebagai Instrumen Investasi
          Menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkanharga belinya.
Sebagai Instrumen Pasar Keuangan
            Surat Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi penentuannilai instrumen keuangan lainnya.
Siapa yang mengelola Surat Utang Negara?
            Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2002, pengelolaan SUN diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan SUN sendiri telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan dibentuknya tim Debt Management Unit (DMU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 101/KMK.017/2000. Selanjutnya pada tahun 2001, melalui KMK nomor 2/KMK.01/2001, tim DMU berubah menjadi Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON). Dan berubah lagi menjadi Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara (DPSUN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 302/KMK.01/2004. Seiring dengan proses reorganisasi di tubuh Kementerian Keuangan, pada tahun 2006 organisasi ini berkembang menjadi setingkat eselon I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 dengan nama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143.1/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
            Tugas DJPU yang terkait dengan pengelolaan SUN ialah menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan SUN yang meliputi: perencanaan struktur portofolio yang optimal; pelaksanaan penerbitan, penjualan, pembelian kembali dan penukaran; pengelolaan risiko portofolio SUN; pengembangan infrastruktur dan institusi pasar SUN; dan publikasi informasi tentang pengelolaan SUN berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.
            Strategi jangka pendek dan menengah pengelolaan SUN saat ini ialah: menurunkan refinancing risk terutama pada jangka pendek, memperpanjang rata-rata jangka waktu jatuh tempo (average maturity) SUN, menyeimbangkan struktur jatuh tempo portofolio SUN sehingga selaras dengan perkembangan anggaran negara dan daya serap pasar, serta mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sekunder SUN, sehingga dalam jangka panjang dapat menurunkan biaya pinjaman (cost of borrowings).
       SUN bisa dilelang, SUN yang ditawarkan terdiri dari dua jenis yakni Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON) dengan total keseluruhan sebanyak tujuh seri. Untuk SPN, seri yang ditawarkan adalah SPN03190823 dan SPN12200213 dengan tanggal jatuh tempo masing-masing 22 Agustus 2019 dan 13 Februari 2020, tingkat kupon diskonto, dan maksimal alokasi pembelian sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sementara itu untuk seri obligasi negara, jenis yang ditawarkan adalah FR007 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2024, tingkat kupon 8,125 persen. Seri FR0078, jatuh tempo tanggal 15 Mei 2029, tingkat kupon 8,25 persen. Seri FR0068, jatuh tempo 15 Maret 2034, tingkat kupon 8,375 persen. Seri FR0079 yang jatuh tempo pada 15 April 2039, tingkat kupon 8,375 persen. Terakhir seri FR0076, jatuh tempo 15 Mei 2048, dengan tingkat kupon 7,375 persen.
            Seluruh alokasi pembelian non-kompetitif seri obligasi negara tersebut maksimal 30 persen dari yang dimenangkan. Sebelum lelang, pemerintah juga telah menerbitkan SUN dengan cara private placement pada 20 Mei 2019 senilai Rp1,3 triliun. Transaksi SUN dengan mekanisme tersebut telah dilakukan pada tanggal 15 Mei 2019. SUN yang diterbitkan merupakan jenis Fixed Rate (FR) seri FR0074 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan seri Obligasi Negara tersebut diantaranya adalah kupon 7,5 persen dan yield di angka 8,5 persen dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2032.
Pengertian SUKUK           
            Salah satu contoh Surat Utang Negara (SUN) adalah “SUKUK”. Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang di terbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah atau di sebut pula  SBSN (surat berharga syariah Negara). Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus di bentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini. SBSN atau sukuk Negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini di terbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing berdasarkan prinsip syariah baik di laksanakan  secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, serta wajib di bayar atau di jamin pembayaran  dan nilai nominalnya  oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan  perjanjian yang mengatur penerbitan SBSN di ambil dari penjelasan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara sedangkan menurut fatwa majelis ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/1X/2002.
            Sukuk ada beberapa macam, yaitu :
·    SR sukuk Negara Ritel adalah sukuk Negara yang di jual khusus untuk investor individu WNI.
·   SNI sukuk valas (global) adalah sukuk Negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional dalam denominasi valuta asing.
·      SDHI sukuk dana haji Indonesia adalah sukuk Negara yang di terbitkan khusus untuk penempatan dana haji pada sukuk Negara.
·    IFR sukuk seri IFR adalah sukuk Negara yang di terbitkan di pasar dalam negeri dengan denominasi rupiah.
·    SPN-S surat perbendaharaan Negara syariah adalah sukuk Negara yang di terbitkan dengan tenor kurang dari satu tahun.
·        PBS project based sukuk adalah sukuk yang di terbitkan dengan menggunakan proyek sebagai underlaying asset.  
Selain itu, juga terdapat akad yang terkandung dalam SBSN, yaitu :
·      Akad Ijarah( sewa menyewa atas suatu aset).
·      Akad Mudharabah (akad kerja sama di mana salah satu pihak menyediakan modal) rab al maal dan (pihak yang satunya menyediakan tenaga atau keahlian) atau mudharib.namun  ketika mengalami kerugian yang bertanggung jawab penuh adalah si pemodal sedangkan keuntungan akan di bagi berdasarkan persentase yang disepaki di sebelumnya.
·   Akad Musyarakah (adalah akad kerja sama dalam penggabungan modal) di mana keuntungan dan kerugian di tanggung bersama sesuai akad awal.
·       Akad Istisna’ (adalah akad pembiayaan suatu proyek yang di mana cara jangka waktu penyerahan barang serta harga barang di sepakati oleh para pihak).
·      Surat Berharga Syariah Negara berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Contoh Kasus SUKUK
Pada tahun 2016 komisi X1 DPR menyetujui permohonan Sri Mulyani menggunakan penggunaan barang milik Negara (BMN ) sebagai Aset Penjamin senilai Rp 33,45 Triliun. Aset Negara tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk menutup devisit anggaran. Di dalam sukuk Negara sudah ada beberapa Akad yang di jelaskan sebelumnya bagaimana dengan adanya akad tersebut dapat menarik investor untuk bergabung.

SUMBER
Ayni, Nurul. 2017. Pengertian Sukuk Negara dan Jenis-jenis Sukuk di https://www.kompasiana.com/nurulayni02/591b4040917e61d64ed1ec04/pengertian-sukuk-negara-dan-jenisjenis-sukuk (di akses 23 Mei 2019).
Pemerintah Lelang SUN, Ada 7 Seri yang Ditawarkan di https://m.bisnis.com/amp/read/20190521/92/925235/pemerintah-lelang-sun-ada-7-seri-yang-ditawarkan (di akses 23 Mei 2019).

0 komentar:

Posting Komentar