Surat Utang Negara (SUKUK)
Apakah Surat Utang
Negara itu?
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan masa berlakunya.
Apa dasar hukum
penerbitan Surat Utang Negara?
Surat Utang Negara (SUN) dan pengelolaannya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa :
·
Penerbitan SUN hanya
untuktujuan-tujuantertentu;
·
Pemerintah wajib
membayar bunga dan pokok SUN yang jatuhtempo;
· Jumlah SUN yang
akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan
dikonsultasikan terlebihdahuludengan Bank Indonesia;
·
Perdagangan SUN
diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
· Memberikan sanksi
hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang
dan atau pemalsuan SUN.
Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan
pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukungpengelolaan SUN, antara lain :
· Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen
untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
· Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentangLelang Pembelian Kembali Surat Utang
Negara.
· Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentangLelang Surat Utang Negara di Pasar
Perdana.
· Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di
Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
· Peraturan-peraturan
lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank
Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), terkait dengan
peran Bank Indonesia sebagai agen lelang, registrasi, kliring, setelmen SUN dan
central register.
Apa tujuan
penerbitan Surat Utang Negara?
Tujuan dari penerbitan SUN ialah untuk : (1) membiayai
defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola
portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah
mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan
setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut,
Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana
untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.
Apa saja jenis dan
bentuk Surat Utang Negara?
Secara umum jenis SUN dapat dibedakan sebagai berikut
:
1. Surat
Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal
dengansebutan T-Bills atau Treasury Bills.
2. Obligasi Negara
(ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau
tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang
periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon
tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya
akan dilunasi pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan
tingkat kuponnya ON dapat dibedakan menjadi (1) Obligasi Berbunga Tetap, yaitu
obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya (atau Fixed Rate Bonds)
dan (2) Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga
mengambang (atau Variable Rate Bonds) yang ditentukan berdasarkan suatu acuan
tertentu seperti tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Obligasi
Negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata uangnya (Rupiah ataupun
Valuta Asing). Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau
tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan
dalam bentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk
yang dapat diperdagangkanatau yang tidak dapat diperdagangkan.
Apa manfaat penerbitan Surat Utang Negara?
Sebagai Instrumen Fiskal
Penerbitan SUN diharapkan dapat
menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar
modal.
Sebagai Instrumen Investasi
Menyediakan alternatif investasi
yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan
pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil
risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain
dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital
gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi
dibandingkanharga belinya.
Sebagai Instrumen Pasar Keuangan
Surat
Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan
acuan (benchmark) bagi penentuannilai instrumen keuangan lainnya.
Siapa yang mengelola Surat Utang Negara?
Berdasarkan
UU Nomor 24 Tahun 2002, pengelolaan SUN diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan SUN sendiri telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan dibentuknya tim
Debt Management Unit (DMU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor
101/KMK.017/2000. Selanjutnya pada tahun 2001, melalui KMK nomor 2/KMK.01/2001,
tim DMU berubah menjadi Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON). Dan berubah
lagi menjadi Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara (DPSUN) berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan nomor 302/KMK.01/2004. Seiring dengan proses
reorganisasi di tubuh Kementerian Keuangan, pada tahun 2006 organisasi ini
berkembang menjadi setingkat eselon I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 466/KMK.01/2006 dengan nama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
143.1/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Tugas
DJPU yang terkait dengan pengelolaan SUN ialah menyiapkan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan SUN yang meliputi: perencanaan struktur
portofolio yang optimal; pelaksanaan penerbitan, penjualan, pembelian kembali
dan penukaran; pengelolaan risiko portofolio SUN; pengembangan infrastruktur
dan institusi pasar SUN; dan publikasi informasi tentang pengelolaan SUN
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Strategi
jangka pendek dan menengah pengelolaan SUN saat ini ialah: menurunkan
refinancing risk terutama pada jangka pendek, memperpanjang rata-rata jangka
waktu jatuh tempo (average maturity) SUN, menyeimbangkan struktur jatuh tempo
portofolio SUN sehingga selaras dengan perkembangan anggaran negara dan daya
serap pasar, serta mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sekunder
SUN, sehingga dalam jangka panjang dapat menurunkan biaya pinjaman (cost of
borrowings).
SUN
bisa dilelang, SUN yang ditawarkan terdiri dari dua jenis yakni Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON) dengan total keseluruhan
sebanyak tujuh seri. Untuk SPN, seri yang
ditawarkan adalah SPN03190823 dan SPN12200213 dengan tanggal jatuh tempo
masing-masing 22 Agustus 2019 dan 13 Februari 2020, tingkat kupon diskonto, dan
maksimal alokasi pembelian sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sementara itu untuk seri obligasi negara, jenis yang ditawarkan
adalah FR007 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2024, tingkat kupon 8,125 persen. Seri FR0078, jatuh tempo tanggal 15 Mei 2029, tingkat kupon 8,25
persen. Seri FR0068, jatuh tempo 15 Maret 2034, tingkat kupon 8,375 persen.
Seri FR0079 yang jatuh tempo pada 15 April 2039, tingkat kupon 8,375 persen.
Terakhir seri FR0076, jatuh tempo 15 Mei 2048, dengan tingkat kupon 7,375
persen.
Seluruh alokasi
pembelian non-kompetitif seri obligasi negara tersebut maksimal 30 persen dari
yang dimenangkan. Sebelum lelang,
pemerintah juga telah menerbitkan SUN dengan cara private placement pada
20 Mei 2019 senilai Rp1,3 triliun.
Transaksi SUN dengan
mekanisme tersebut telah dilakukan pada tanggal 15 Mei 2019. SUN yang
diterbitkan merupakan jenis Fixed Rate (FR) seri FR0074 dengan
status dapat diperdagangkan (tradable).
Adapun pokok-pokok
ketentuan dan persyaratan seri Obligasi Negara tersebut diantaranya adalah
kupon 7,5 persen dan yield di angka 8,5 persen dengan tanggal jatuh tempo pada
15 Mei 2032.
Pengertian SUKUK
Salah
satu contoh Surat Utang Negara (SUN) adalah “SUKUK”. Sukuk Negara adalah surat berharga
(obligasi) yang di terbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan
prinsip syariah atau di sebut pula SBSN (surat berharga syariah Negara).
Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus
di bentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini. SBSN atau sukuk Negara ini adalah
suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana
sukuk ini di terbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip
syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah atau valuta asing berdasarkan prinsip syariah baik di laksanakan
secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, serta wajib di bayar
atau di jamin pembayaran dan nilai nominalnya oleh Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan perjanjian yang mengatur penerbitan
SBSN di ambil dari penjelasan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun
2008 tentang surat berharga syariah Negara sedangkan menurut fatwa majelis
ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/1X/2002.
Sukuk ada beberapa macam, yaitu :
· SR sukuk Negara
Ritel adalah sukuk Negara yang di jual khusus untuk investor individu WNI.
· SNI sukuk valas
(global) adalah sukuk Negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional
dalam denominasi valuta asing.
· SDHI sukuk dana
haji Indonesia adalah sukuk Negara yang di terbitkan khusus untuk penempatan
dana haji pada sukuk Negara.
· IFR sukuk seri IFR
adalah sukuk Negara yang di terbitkan di pasar dalam negeri dengan denominasi
rupiah.
· SPN-S surat
perbendaharaan Negara syariah adalah sukuk Negara yang di terbitkan dengan
tenor kurang dari satu tahun.
· PBS project based
sukuk adalah sukuk yang di terbitkan dengan menggunakan proyek sebagai
underlaying asset.
Selain itu, juga terdapat akad yang terkandung dalam
SBSN, yaitu :
· Akad Ijarah( sewa
menyewa atas suatu aset).
· Akad Mudharabah
(akad kerja sama di mana salah satu pihak menyediakan modal) rab al maal dan
(pihak yang satunya menyediakan tenaga atau keahlian) atau mudharib.namun
ketika mengalami kerugian yang bertanggung jawab penuh adalah si pemodal
sedangkan keuntungan akan di bagi berdasarkan persentase yang disepaki di
sebelumnya.
· Akad Musyarakah (adalah
akad kerja sama dalam penggabungan modal) di mana keuntungan dan kerugian di
tanggung bersama sesuai akad awal.
· Akad Istisna’ (adalah
akad pembiayaan suatu proyek yang di mana cara jangka waktu penyerahan barang
serta harga barang di sepakati oleh para pihak).
· Surat Berharga
Syariah Negara berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Contoh Kasus SUKUK
Pada tahun 2016 komisi X1 DPR menyetujui permohonan
Sri Mulyani menggunakan penggunaan barang milik Negara (BMN ) sebagai Aset
Penjamin senilai Rp 33,45 Triliun. Aset Negara tersebut menjadi dasar
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk menutup devisit anggaran.
Di dalam sukuk Negara sudah ada beberapa Akad yang di jelaskan sebelumnya
bagaimana dengan adanya akad tersebut dapat menarik investor untuk bergabung.
SUMBER
Ayni,
Nurul. 2017. Pengertian Sukuk Negara dan Jenis-jenis Sukuk di https://www.kompasiana.com/nurulayni02/591b4040917e61d64ed1ec04/pengertian-sukuk-negara-dan-jenisjenis-sukuk
(di akses 23 Mei 2019).
Pemerintah Lelang SUN, Ada 7 Seri yang Ditawarkan di
https://m.bisnis.com/amp/read/20190521/92/925235/pemerintah-lelang-sun-ada-7-seri-yang-ditawarkan
(di akses 23 Mei 2019).
0 komentar:
Posting Komentar