Selasa, 28 Mei 2019

Sengketa Dalam Bisnis



SENGKETA BISNIS
Sengketa merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam dunia bisnis. Diingikan atau tidak, sengketa bisnis sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Jika perselisihan yang ada tetap dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tidak banyak dan biaya yang dikeluarkan tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa juga sering dilakukan melalui pengadilan. Dalam hal ini, waktu yang terpakai akan banyak dan harus melalui tahap-tahapan peradilan yang ada, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, masih banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentunya, putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).
Sengketa bisnis sangat mungkin terjadi. Di dunia yang semakin canggih dan serba cepat ini, sengketa bisnis selalu saja ada dan menjadi fakta yang tidak bisa dihindari oleh para pelaku bisnis. Tidak semua orang ingin mengalami sengketa. Namun, pada kenyataannya, terkadang sengketa tersebut memang timbul dan telah menjadi suatu faktor yang harus dialami dan dihadapi oleh para pelaku bisnis. Dengan kata lain, sengketa bisnis telah menjadi bagian dari bisnis itu sendiri.
Jenis Sengketa Bisnis
·         Sengketa Perburuhan
Yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
·         Sengketa Kontrak
Yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pada dasarnya setiap kontrak atau perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan dengan itikad baik. Namun, dalam praktiknya, kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar.
·         Persaingan Usaha
Pengertian persaingan usaha secara yuridis selalu dikaitkan dengan persaingan dalam arti ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana pelaku usaha baik itu perusahaan maupun penjual dengan bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan yang didirikannya.
·         Sengketa Konsumen
Definisi sengketa konsumen dapat ditemui pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350 / MPP / Kep / 12 / 2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana pada Pasaal 1 ayat (8) dikatakan yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.
·         Sengketa Perbankan
Sengketa perbankan merupakan sengketa antara bank dengan pihak nasabah. Sengketa yang terjadi antara bank dengan nasabahnya mencakup sengketa di bidang finansial, yakni tidak dipenuhinya tuntutan finansial dari  nasabah oleh bank.
Model Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dilihat dari proses model penyelesaian sengketa bisnis dapat berupa :
·         Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
o   Pengadilan Umum, berada pada lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan: Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
o Pengadilan Niaga, adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 37 ahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, dalam Pasal 300.
·         Non Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
o   Arbitrase, adalah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa pada arbitrase dilakukan berdasarkan persetujuan bahwa pihak bersengketa akan tunduk dan mentaati keputusan yang  diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk secara langsung. Oleh karena itu arbitrase disebut sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yang tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih, serta menghasilkan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.
o Negosiasi, adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternative penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
o   Mediasi, menjelaskan tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator.
o Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan kekeluargaan.
o Online Despute Resolution, adalah cabang dari penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase) yang inovatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak dengan prinsip due process.

Contoh Studi Kasus Sengketa Bisnis
Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari
Terjadi sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN). PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN. Kuasa hukum KCN menyebut jika kasasi kliennya tidak diterima, dampaknya akan sangat terasa bagi dunia investasi. Investor enggan menanamkan modalnya lantaran tak ada kepastian hukum di negara ini. Sengketa ini bermula di tahun 2004, ketika KBN mengiklankan tender pengembangan kawasan C01 Marunda.
PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan kemudian keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.
Pada 2005, KBN yang melakukan tender bersama KTU menandatangani perjanjian kerjasama untuk membentuk perusahaan patungan KCN. Pendirian anak usaha tersebut disetujui Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN. Dalam perjanjian itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda, mulai dari Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung seluas 100 Ha. Sedangkan KBN berkewajiban melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga sungai Blencong.
Atas dasar pembangunan yang menelan modal swasta itu, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun untuk saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan saham KBN tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN. Dengan komposisi itu, investor menanggung semua biaya, tidak ada sepeser pun KBN mengeluarkan dana. Artinya tidak ada APBN, APBD atau uang negara yang keluar.
Setelah 7 tahun berjalan, masalah muncul sekitar bulan November 2012, tepatnya, saat direksi KBN diganti. KBN meminta revisi komposisi saham pada Desember 2012. Disepakati, komposisi saham menjadi 50:50. KCN menyampaikan bahwa perjanjiannya tidak demikian, ini supaya kelanjutan proyek tidak terganggu. Namun, KBN tak terima usulan tersebut dan mereka melakukan pemblokiran akses menuju area pembangunan selama empat bulan. Padahal, saat itu KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan setengah Pier II.
Aksi sepihak KBN pada 2012 itu akhirnya memaksa KTU untuk menyetujui Addendum III yang berisikan kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing 50%. Tapi, addendum III itu mensyaratkan, untuk mendapat porsi 50% saham KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dengan tenggat waktu yaitu 15 bulan. Dan ternyata sampai batas waktunya, KBN tidak sanggup memenuhi penyetoran modal. Rupanya, KBN tidak mendapatkan dana lantaran tidak ada izin dari Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Setelah wanprestasi itu, pada Desember 2015, KBN dan KTU bersepakat untuk kembali kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN, termasuk pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III. Namun, KBN justru melayangkan gugatan hukum kepada KCN. KCN diganggu lagi oleh KBN, dengan menyatakan perjanjian yang sudah dibuat ada cacat hukum. Padahal Menhub yang beri persetujuan.
Yang tidak masuk akal, KBN menuntut KCN membayar kerugian secara materiil sebesar lebih dari Rp 773 miliar. Padahal investor telah menanamkan modal Rp 3,4 triliun dari total rencana Rp 5 triliun. Kejanggalan lain, KCN sudah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan mengadukan ke instansi terkait. Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi pernah mengundang KBN, namun mereka tidak datang.
KCN tak mau menuding siapa yang bermain di belakang ini. Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Sebab, sengketa ini berpotensi menggagalkan visi Presiden Jokowi. Harapan mereka, Bapak presiden bisa mencermati masalah ini. Bisa melihat ke lokasi dan berharap supaya pembangunan ini bisa terlaksana untuk kepentingan bangsa.

SUMBER
Jpnn. 2019. Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari di https://www.jpnn.com/news/sengketa-kbn-dengan-kcn-berpotensi-bikin-investor-lari (di akses 28 Mei 2019).

0 komentar:

Posting Komentar