SENGKETA BISNIS
Sengketa
merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam dunia bisnis. Diingikan atau
tidak, sengketa bisnis sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pihak
yang terlibat di dalamnya. Sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan (di
luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Jika perselisihan yang ada tetap
dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, penyelesaian secara
kekeluargaan merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang
tidak banyak dan biaya yang dikeluarkan tidak besar. Namun, penyelesaian
sengketa juga sering dilakukan melalui pengadilan. Dalam hal ini, waktu yang terpakai
akan banyak dan harus melalui tahap-tahapan peradilan yang ada, yang tentunya
juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, masih banyak pihak yang
menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang
bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui
putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentunya, putusan
pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).
Sengketa bisnis sangat mungkin
terjadi. Di dunia yang semakin canggih dan serba cepat ini, sengketa bisnis
selalu saja ada dan menjadi fakta yang tidak bisa dihindari oleh para pelaku
bisnis. Tidak semua orang ingin mengalami sengketa. Namun, pada kenyataannya,
terkadang sengketa tersebut memang timbul dan telah menjadi suatu faktor yang
harus dialami dan dihadapi oleh para pelaku bisnis. Dengan kata lain, sengketa
bisnis telah menjadi bagian dari bisnis itu sendiri.
Jenis Sengketa Bisnis
·
Sengketa
Perburuhan
Yaitu perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan.
·
Sengketa
Kontrak
Yaitu
suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pada dasarnya setiap
kontrak atau perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan
dengan itikad baik. Namun, dalam praktiknya, kontrak yang dibuatnya seringkali
dilanggar.
·
Persaingan
Usaha
Pengertian
persaingan usaha secara yuridis selalu dikaitkan dengan persaingan dalam arti
ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana pelaku usaha baik itu perusahaan
maupun penjual dengan bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai
tujuan usaha atau perusahaan yang didirikannya.
·
Sengketa
Konsumen
Definisi
sengketa konsumen dapat ditemui pada Peraturan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350 / MPP / Kep / 12 / 2001 tanggal 10
Desember 2001, dimana pada Pasaal 1 ayat (8) dikatakan yang dimaksud dengan
sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang
menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian
akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.
·
Sengketa
Perbankan
Sengketa
perbankan merupakan sengketa antara bank dengan pihak nasabah. Sengketa yang
terjadi antara bank dengan nasabahnya mencakup sengketa di bidang finansial,
yakni tidak dipenuhinya tuntutan finansial dari
nasabah oleh bank.
Model Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dilihat dari proses model
penyelesaian sengketa bisnis dapat berupa :
·
Litigasi
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
o
Pengadilan Umum, berada pada lingkungan
Peradilan Umum yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50
menyatakan: Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
o Pengadilan Niaga, adalah pengadilan khusus yang
berada di lingkungan pengadilan umum, mempunyai tugas dan kewenangan
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 37 ahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Pembayaran, dalam Pasal 300.
·
Non
Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di
luar pengadilan.
o
Arbitrase, adalah adalah cara penyelesaian
suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian
sengketa pada arbitrase dilakukan berdasarkan persetujuan bahwa pihak
bersengketa akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang
mereka pilih atau mereka tunjuk secara langsung. Oleh karena itu arbitrase disebut
sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak yang bersengketa atau
berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat
mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yang tidak
memihak kepada salah satu pihak yang berselisih, serta menghasilkan keputusan
yang mengikat bagi kedua belah pihak.
o Negosiasi, adalah penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui alternative penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan
tertulis.
o Mediasi, menjelaskan tentang penyelesaian
sengketa melalui mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi
untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang
akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi
dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak
ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator.
o Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan
pihak-pihak bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa
dengan kekeluargaan.
o Online Despute Resolution, adalah cabang dari
penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase) yang inovatif dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa
antara pihak dengan prinsip due process.
Contoh Studi Kasus Sengketa Bisnis
Sengketa
KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari
Terjadi sengketa antara PT Kawasan
Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN).
PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN. Kuasa hukum KCN menyebut jika
kasasi kliennya tidak diterima, dampaknya akan sangat terasa bagi dunia
investasi. Investor enggan menanamkan modalnya lantaran tak ada kepastian hukum
di negara ini. Sengketa ini bermula di tahun 2004, ketika KBN mengiklankan
tender pengembangan kawasan C01 Marunda.
PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan kemudian keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.
PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan kemudian keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.
Pada 2005, KBN yang melakukan tender
bersama KTU menandatangani perjanjian kerjasama untuk membentuk perusahaan
patungan KCN. Pendirian anak usaha tersebut disetujui Menteri BUMN dan Pemprov
DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN. Dalam perjanjian itu, KTU berkewajiban
menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda, mulai dari Pier I,
II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung seluas 100 Ha.
Sedangkan KBN berkewajiban melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan
goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga
sungai Blencong.
Atas dasar pembangunan yang menelan
modal swasta itu, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar
15%, namun untuk saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan
saham KBN tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada
KCN. Dengan komposisi itu, investor menanggung semua biaya, tidak ada sepeser
pun KBN mengeluarkan dana. Artinya tidak ada APBN, APBD atau uang negara yang
keluar.
Setelah 7 tahun berjalan, masalah muncul
sekitar bulan November 2012, tepatnya, saat direksi KBN diganti. KBN meminta
revisi komposisi saham pada Desember 2012. Disepakati, komposisi saham menjadi
50:50. KCN menyampaikan bahwa perjanjiannya tidak demikian, ini supaya kelanjutan
proyek tidak terganggu. Namun, KBN tak terima usulan tersebut dan mereka
melakukan pemblokiran akses menuju area pembangunan selama empat bulan.
Padahal, saat itu KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan
setengah Pier II.
Aksi sepihak KBN pada 2012 itu akhirnya
memaksa KTU untuk menyetujui Addendum III yang berisikan kepemilikan saham KBN
dan KTU di KCN masing-masing 50%. Tapi, addendum III itu mensyaratkan, untuk
mendapat porsi 50% saham KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal
dengan tenggat waktu yaitu 15 bulan. Dan ternyata sampai batas waktunya, KBN
tidak sanggup memenuhi penyetoran modal. Rupanya, KBN tidak mendapatkan dana
lantaran tidak ada izin dari Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Setelah
wanprestasi itu, pada Desember 2015, KBN dan KTU bersepakat untuk kembali
kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN,
termasuk pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III. Namun, KBN justru
melayangkan gugatan hukum kepada KCN. KCN diganggu lagi oleh KBN, dengan
menyatakan perjanjian yang sudah dibuat ada cacat hukum. Padahal Menhub yang
beri persetujuan.
Yang tidak masuk akal, KBN menuntut KCN
membayar kerugian secara materiil sebesar lebih dari Rp 773 miliar. Padahal
investor telah menanamkan modal Rp 3,4 triliun dari total rencana Rp 5 triliun.
Kejanggalan lain, KCN sudah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan
mengadukan ke instansi terkait. Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas
Kebijakan Ekonomi pernah mengundang KBN, namun mereka tidak datang.
KCN tak mau menuding siapa yang bermain
di belakang ini. Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan
menyelesaikan sengketa ini. Sebab, sengketa ini berpotensi menggagalkan visi
Presiden Jokowi. Harapan mereka, Bapak presiden
bisa mencermati masalah ini. Bisa melihat ke lokasi dan berharap supaya pembangunan
ini bisa terlaksana untuk kepentingan bangsa.
SUMBER
Eddy, Leks. 2013. Arbitrase
sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di http://eddyleks.blog.kontan.co.id/2013/01/07/arbitrase-sebagai-alternatif-penyelesaian-sengketa-bisnis/#more-107
(di akses 28 Mei 2019).
Jpnn. 2019. Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari di https://www.jpnn.com/news/sengketa-kbn-dengan-kcn-berpotensi-bikin-investor-lari
(di akses 28 Mei 2019).