Kamis, 30 November 2017

Badan Usaha Agribisnis

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha sering disebut denga istilah perushaan, adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperolah keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sarana atau ala tmanajemen. Adapun alat manajemen dapat dikelompokkan ke dalam 6M, yaitu :
1. Men (manusia)
2. Money (uang)
3. Materials (material)
4. Machines (mesin)
5. Methods (metode)
6. Markets (pasar)

MACAM BADAN USAHA
1.      Badan usaha menurut lapangan usahanya
a.     Badan Usaha Ekstraktif
        Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha dengan kegiatan menggali, mengambil, atau mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh badan usaha ekstraktif adalah pertambangan, usaha pembuatan kursi dari rotan, atau pengeboran minyak.
b.           Badan Usaha Agraris
       Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berhasil guna. Contoh badan usaha agraris adalah badan usaha yang berkegiatan di bidang pertanian, perikanan darat, maupun perkebunan. 
c..       Badan Usaha Industri
       Badan usahan industri adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang. Dengan kata lain, badan usaha industri mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha industri diantaranya adalah badan usaha penghasil pakaian, badan usaha penghasil mobil, dan lain sebagainya.
                 d.        Badan Usaha Perdagangan
      Perusahaan dagang adalah badan uasha yang kegiatan usahanya membeli dan menjual kembali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat barang tersebut. Contoh badan usaha dagang diantaranya adalah badan usaha yang menjual pakaian, badan usaha yang menjual tas, atau badan usaha yang menjual sepeda.
                 e.          Badan Usaha Jasa
      Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa. Contoh badan usaha jasa diantaranya adalah badan usaha yang menyelenggarakan jasa transportasi, badan usaha yang menyediakan jasa layanan telekomunikasi, badan usaha yang menyediakan jasa penginapan.

2. Badan usaha menurut kepemilikan modalnya
§  Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
§  Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
§  Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta

3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
·         Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
·         Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
§  Badan usaha padat modal yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
§  Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga ka manusia daripada tenaga mesin.

BENTUK BADAN USAHA

Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
  • Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
  • Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
  • Rencana pembagian keuntungan
  • Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
  • Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
  • Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
  • Rencana luas organisasi intern
  • Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
  • Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
  • Masalah kerahasiaan perusahaan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut
Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
  • Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
  • Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
  1. Badan usaha milik negara atau BUMN
  2. Koperasi
  3. Badan usaha milik swasta
Pada hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:
a.     Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh satu orang pemilik.
b.      Persekutuan yang terdiri atas :
Persekutuan adalah perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemlik bisnis.
·         Persekutuan Firma yang merupakan dua orang atau lebih unutk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
·         Persekutuan Komanditer yang merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di antara mereka yang bersedia menjalankan, memimpin, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayana pribadinya dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
c.     Persereoan terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang diberi hal dan diakui oleh hukum unutk berusaha dan/atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
d.     Perusahaan negara atau BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha dan anak perusahaannya yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
e.     Perusahaan daerah
Perusahaan daerah adalah suatu perusahaan yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.
f.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
g.      Yayasan
Yayasan adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bertujuan sosial, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan tidak mencari laba (nirlaba).

0 komentar:

Posting Komentar