PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha sering
disebut denga istilah perushaan, adalah suatu unit kegiatan produksi yang
mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperolah keuntungan dan
memuaskan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan
sarana atau ala tmanajemen. Adapun alat manajemen dapat dikelompokkan ke dalam
6M, yaitu :
1. Men
(manusia)
2. Money
(uang)
3. Materials
(material)
4. Machines
(mesin)
5. Methods
(metode)
6. Markets
(pasar)
MACAM BADAN USAHA
1. Badan
usaha menurut lapangan usahanya
a.
Badan
Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan
usaha dengan kegiatan menggali, mengambil, atau mengolah kekayaan yang
disediakan oleh alam. Contoh badan usaha ekstraktif adalah pertambangan, usaha
pembuatan kursi dari rotan, atau pengeboran minyak.
b.
Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi
berhasil guna. Contoh badan usaha agraris adalah badan usaha yang berkegiatan
di bidang pertanian, perikanan darat, maupun perkebunan.
c..
Badan Usaha Industri
Badan usahan industri adalah badan usaha yang
kegiatannya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang.
Dengan kata lain, badan usaha industri mengolah bahan mentah menjadi bahan baku
atau mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha
industri diantaranya adalah badan usaha penghasil pakaian, badan usaha
penghasil mobil, dan lain sebagainya.
d. Badan Usaha Perdagangan
Perusahaan dagang adalah badan uasha yang kegiatan
usahanya membeli dan menjual kembali barang hasil produksi tanpa mengubah
bentuk atau sifat barang tersebut. Contoh badan usaha dagang diantaranya adalah
badan usaha yang menjual pakaian, badan usaha yang menjual tas, atau badan
usaha yang menjual sepeda.
e. Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak
dalam bidang pelayanan jasa. Contoh badan usaha jasa diantaranya adalah badan
usaha yang menyelenggarakan jasa transportasi, badan usaha yang menyediakan
jasa layanan telekomunikasi, badan usaha yang menyediakan jasa penginapan.
2. Badan usaha menurut kepemilikan modalnya
§ Badan
usaha negara adalah badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
§ Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok
orang
§ Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta
3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab
anggotanya
·
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab
penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun
pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
·
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab
secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam
usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap
kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah
perseroan terbatas.
4. Badan usaha
berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
§ Badan
usaha padat modal
yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih banyak
menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
§ Badan
usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam
kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga ka manusia daripada
tenaga mesin.
BENTUK BADAN USAHA
Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri
tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis
tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai
melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan
pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain
sebagai berikut:
- Jenis usaha yang akan dilaksanakan,
apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
- Luas operasi ataupun volume
usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
- Jumlah modal yang diperlukan untuk
usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
- Rencana pembagian keuntungan
- Keterlibatan para pemilik dalam
manajemen dan pengendalian perusahaan
- Penentuan tanggung jawah yang akan
dihadapi
- Prinsip prinsip pengawasan
manajemen yang akan digunakan
- Rencana luas organisasi intern
- Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
- Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
- Masalah kerahasiaan perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut
Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2
ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
- Usaha yang diselenggarakan oleh
swasta dan
- Usaha yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
Dalam
pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
- Badan usaha milik negara atau BUMN
- Koperasi
- Badan usaha milik swasta
Pada
hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:
a. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola,
dan dikendalikan oleh satu orang pemilik.
b.
Persekutuan yang terdiri atas :
Persekutuan adalah perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai
pemlik bisnis.
·
Persekutuan Firma yang merupakan dua orang atau
lebih unutk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
·
Persekutuan Komanditer yang merupakan suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha di antara mereka yang bersedia
menjalankan, memimpin, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayana pribadinya
dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin
perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
c. Persereoan terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perkumpulan dari orang-orang
yang diberi hal dan diakui oleh hukum unutk berusaha dan/atau untuk mencapai
suatu tujuan tertentu.
d. Perusahaan negara atau BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha dan anak
perusahaannya yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
e. Perusahaan daerah
Perusahaan daerah adalah suatu perusahaan yang sebagian modalnya
dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.
f.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
g. Yayasan
Yayasan adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang bertujuan
sosial, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan tidak mencari laba
(nirlaba).