This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 27 April 2019

Amnesti Pajak

Disusun Oleh : Rina Chintya D. (170321100004)
Amnesti Pajak
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang tingkat perekonomiannya rendah. Pendapatan utama negara Indonesia berasal dari pajak. Menurut  Mardiasmo  (2016), pajak  dapat diartikan  sebagai  pungutan  yang dilakukan  oleh  negara  kepada  warga negaranya  berdasarkan  undang-undang, dimana  atas  pungutan  tersebut  negara tidak  memberikan  kontraprestasi  secara langsung kepada  warga  negaranya.  Pajak sebagai penerimaan negara harus dinilai positif,  karena  melalui  pajak  kemandirian suatu negara  dalam  membiayai  pembangunan dan  pemerintahannya  dapat tercapai.
Disisi lain, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Artinya, peningkatan pungutan pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian, jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningkatan nilai pemerintah. Peningkatan pungutan pajak akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika nilai konsumsi, investasi, dan neto ekspor minimal tetap. Pajak akan menurunkan konsumsi, dilain pihak pajak akan menaikkan pendapatan pemerintah. Karena nilai uang yang dikeluarkan dari rumah tangga maupun masyarakat untuk pajak adalah sama dengan pendapatan pemerintah dari pajak.
PAJAK
Beberapa ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Brotodihardjo R. Santoso (1998) menyebutkan bahwa “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang  gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.” 
Pengertian lain dari pajak menurut  UU No. 28 tahun 2007 yaitu “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.”
Anggraeni (dalam Herryanto dan Toly, 2013) menyimpulkan bahwa kriteria wajib pajak yang memiliki kesadaran kewajiban perpajakannya dalam sistem selfassessment, adalah :
    1. Mendapatkan NPWP, wajib pajak secara aktif mendaftarkan diri secara aktif dan mandiri ke KPP setempat sesuai dengan domisili dalam KTP.
    2. Wajib pajak mengambil sendiri formulir SPT Masa di KPP setempat.
    3. Wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak penghasilan yang terutang melalui pengisian SPT tanpa bantuan fiskus. 
    4. Wajib pajak menyetor dan melaporkan sendiri formulir SPT secara aktif dan mandiri dan tepat waktu, tanpa harus ditagih oleh fiskus.
AMNESTI PAJAK
Amnesty berasal dari bahasa yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang berlalu. Tax  amnesty  (pengampunan  pajak) adalah  suatu penghapusan  pajak  yang  seharusnya terutang,  tidak  dikenai  sanksi  administrasi perpajakan  dan  sanksi  pidana  dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan (UU  pengampunan pajak 2016). Tax Amnesty di terapkan karena empat perkara :

    1. Maraknya aktivitas underground economy / penggelapan dana (tax evasion)
    2. Pelarian modal ke luar negeri / capital flight
    3. Adanya rekayasa transaksi keuangan
    4. Politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran Negara yang terjadi
Mengutip pernyataan Dirjen Pajak, berikut adalah tujuh strategi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk tingkatkan penerimaan pajak tahun 2017:
1.      Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, akses info perpajakan.
2.      Efektivitas penyuluhan dan humas dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kampanye secara masif terkait tax amnesty dan upaya lainnya.
3.      Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi.
4.      Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan.
5.      Meningkatkan efektivitas penegakan pajak.
6.      Melanjutkan tax amnesty.
7.      Peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak.
MACAM MACAM PAJAK
1.      Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Berikut ini contoh jenis PPh yag berlaku di Indonesia:
·         PPh Pasal 15
·         PPh Pasal 19
·         PPh Pasal 21
·         PPh Pasal 22
·         PPh Pasal 24
·         PPh Pasal 25
·         PPh Pasal 26
·         PPh Pasal 29, dan
·         PPh Final Pasal 4 ayat 2
2.      Pajak Pertambahan Nilai 
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Objek pajak atau orang yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN disebutkan, pungutan ini dikenakan atas:
·       Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
·         Impor Barang Kena Pajak.
·      Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
·         Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam paerah pabean.
·         Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
·         Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
·         Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Objek PPnBM atau barang yang tergolong dalam barang mewah di antaranya:
·         Barang yang bukan kebutuhan pokok.
·         Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
·         Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
·    Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
4.      Bea Meterai
Bea Meterai (BM) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.
5.      Pajak Bumi dan Bangunan 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2 sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor  P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).
SUBJEK PAJAK DIDALAM NEGERI

    1.  Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
    2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang berniat untuk tinggal di Indoensia dalam waktu yang lama.
    3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
    4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
SUBJEK PAJAK DILUAR NEGERI

    1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
    2. Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

SUMBER
Pravasanti, A. Y. 2018. Dampak Kebijakan dan Keberhasilan Tax Amnesty Bagi Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi. XVI(1).
Rani Rezita. 2015. Macam-Macam Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui di https://www.online-pajak.com/macam-macam-pajak (di akses 26 April 2019).
Ardra Biz. 2014. Pengaruh Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara di https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-makro/pengaruh-pajak-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-suatu-negara/ (di akses 26 April 2019).