Disusun Oleh : Rina
Chintya D. (170321100004)
Amnesti Pajak
Indonesia adalah salah
satu negara berkembang yang tingkat perekonomiannya rendah. Pendapatan utama
negara Indonesia berasal dari pajak. Menurut
Mardiasmo (2016), pajak dapat diartikan sebagai
pungutan yang dilakukan oleh
negara kepada warga negaranya berdasarkan
undang-undang, dimana atas pungutan
tersebut negara tidak memberikan
kontraprestasi secara langsung
kepada warga negaranya.
Pajak sebagai penerimaan negara harus dinilai positif, karena
melalui pajak kemandirian suatu negara dalam
membiayai pembangunan dan pemerintahannya dapat tercapai.
Disisi lain, pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Artinya, peningkatan pungutan
pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian, jika
pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap
nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat
berpengaruh terhadap peningkatan nilai pemerintah. Peningkatan pungutan pajak
akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika nilai konsumsi, investasi, dan
neto ekspor minimal tetap. Pajak akan menurunkan konsumsi, dilain pihak pajak
akan menaikkan pendapatan pemerintah. Karena nilai uang yang dikeluarkan dari
rumah tangga maupun masyarakat untuk pajak adalah sama dengan pendapatan
pemerintah dari pajak.
PAJAK
Beberapa ahli memberikan
batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh
Brotodihardjo R. Santoso (1998) menyebutkan bahwa “Pajak adalah iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung ditunjuk, dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”
Pengertian lain dari pajak
menurut UU No. 28 tahun 2007 yaitu “Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara
bagi kemakmuran rakyat.”
Anggraeni (dalam
Herryanto dan Toly, 2013) menyimpulkan bahwa kriteria wajib pajak yang memiliki
kesadaran kewajiban perpajakannya dalam sistem selfassessment, adalah :
- Mendapatkan NPWP, wajib pajak secara aktif mendaftarkan diri secara aktif dan mandiri ke KPP setempat sesuai dengan domisili dalam KTP.
- Wajib pajak mengambil sendiri formulir SPT Masa di KPP setempat.
- Wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak penghasilan yang terutang melalui pengisian SPT tanpa bantuan fiskus.
- Wajib pajak menyetor dan melaporkan sendiri formulir SPT secara aktif dan mandiri dan tepat waktu, tanpa harus ditagih oleh fiskus.
AMNESTI
PAJAK
Amnesty berasal dari
bahasa yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang
berlalu. Tax amnesty (pengampunan
pajak) adalah suatu penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan
sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap
harta dan membayar uang tebusan (UU
pengampunan pajak 2016). Tax Amnesty di terapkan karena empat perkara :
- Maraknya aktivitas underground economy / penggelapan dana (tax evasion)
- Pelarian modal ke luar negeri / capital flight
- Adanya rekayasa transaksi keuangan
- Politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran Negara yang terjadi
Mengutip pernyataan Dirjen Pajak, berikut adalah tujuh
strategi pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk tingkatkan penerimaan pajak
tahun 2017:
1. Meningkatkan
pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran,
akses info perpajakan.
2. Efektivitas
penyuluhan dan humas dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui
kampanye secara masif terkait tax amnesty dan upaya lainnya.
3.
Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi.
4.
Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan.
5.
Meningkatkan efektivitas penegakan pajak.
6.
Melanjutkan tax amnesty.
7.
Peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak.
MACAM MACAM PAJAK
1.
Pajak Penghasilan
Pajak
Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya. Berikut ini contoh jenis PPh yag berlaku di
Indonesia:
·
PPh
Pasal 15
·
PPh
Pasal 19
·
PPh
Pasal 21
·
PPh
Pasal 22
·
PPh
Pasal 24
·
PPh
Pasal 25
·
PPh
Pasal 26
·
PPh
Pasal 29, dan
·
PPh
Final Pasal 4 ayat 2
2.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak
Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi
jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak
badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Objek pajak atau
orang yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun
2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1984 tentang PPN disebutkan, pungutan ini dikenakan atas:
· Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
·
Impor
Barang Kena Pajak.
· Penyerahan
Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
· Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean.
·
Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam paerah pabean.
·
Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
·
Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
·
Ekspor
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak penjualan yang dikenakan
atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Objek PPnBM atau barang yang tergolong dalam barang mewah di antaranya:
·
Barang
yang bukan kebutuhan pokok.
·
Barang
yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
·
Barang
yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
· Barang
yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
4.
Bea Meterai
Bea
Meterai (BM) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti
surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga
yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan,
pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2
sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang
diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor P3
(Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang
diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat
Jenderal Pajak).
SUBJEK PAJAK DIDALAM
NEGERI
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang berniat untuk tinggal di Indoensia dalam waktu yang lama.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
SUBJEK PAJAK DILUAR
NEGERI
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
SUMBER
Pravasanti, A. Y. 2018. Dampak Kebijakan dan
Keberhasilan Tax Amnesty Bagi Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi. XVI(1).
Rani
Rezita. 2015. Macam-Macam Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui di https://www.online-pajak.com/macam-macam-pajak
(di akses 26 April 2019).
Ardra
Biz. 2014. Pengaruh Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara di https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-makro/pengaruh-pajak-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-suatu-negara/
(di akses 26 April 2019).